Donald Trump Bantah Dakwaan soal Suap 

Anton Suhartono
Donald Trump membantah dakwaan juri Manhattan soal suap kepada Stormy Daniels (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump membantah bersalah setelah dirinya didakwa melakukan pelanggaran membayar sejumlah uang kepada Stormy Daniels sebagai suap. Dewan juri pengadilan Manhattan, Kamis (30/3/2023), mendakwa Trump terkait penyelidikan uang terhadap Daniels.

Surat kabar The New York Times, mengutip pernyataan Trump, melaporkan dakwaan itu sebagai serangan politik serta bentuk campur tangan dalam upayanya mencalonkan diri sebagai bakal calon presiden AS. Trump menegaskan dirinya sama sekali tak bersalah.

Juru Bicara Trump Budowich juga membantah tuduhan itu. Dia menegaskan tak ada pelanggaran dilakukan Trump.

Pengacara Trump, Alina Habba, juga menegaskan kliennya merupakan korban dan sistem peradilan AS yang korup dan terdistorsi. Dia akan membuktikan kliennya tak bersalah.

Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang menghadapi tutuntan pidana. Dakwaan ini disampaikan saat Trump memulai kampanye untuk pencalonan pemilihan presiden AS di Partai Republik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Menkomdigi Pastikan Tak Ada Transfer Data Kependudukan Indonesia ke AS

Internasional
15 jam lalu

Serangan Drone Picu Kebakaran di Sekitar PLTN Barakah UEA, Tak Ada Korban

Internasional
19 jam lalu

2 Jet Tempur AS Tabrakan saat Pertunjukan Udara, Meledak Disaksikan Penonton

Internasional
24 jam lalu

AS Kirim Proposal Damai Baru Berisi 5 Poin Tuntutan ke Iran

Internasional
1 hari lalu

AS Hentikan Relaksasi Sanksi Minyak Rusia, Harga Energi Terancam Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal