DPR AS Loloskan RUU Pemberian Sanksi ICC terkait Perintah Penangkapan Netanyahu

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi suasana sidang di DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC. (Foto: Dok. 2019)

WASHINGTON DC, iNews.id - DPR AS pada Selasa (4/6/2024) meloloskan undang-undang yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah itu sebagai tanggapan atas permintaan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel atas kejahatan perang di Gaza.

Para anggota DPR AS meloloskan RUU yang diberi nama Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah itu dengan hasil 247 suara mendukung, 155 menentang, dan dua suara abstain.

RUU tersebut memungkinkan penerapan sanksi terhadap ICC atau aktor asing lainnya yang mendukung upaya untuk menangkap, menahan atau mengadili orang-orang yang dilindungi oleh AS atau sekutunya. Definisi mengenai orang yang dilindungi dalam UU itu mencakup warga negara asing atau penduduk sah sekutu AS yang belum menyetujui yurisdiksi ICC.

RUU tersebut didukung oleh kepemimpinan Partai Republik di DPR. Akan tetapi, Gedung Putih menyatakan pemerintahan Presiden Joe Biden sangat menentang RUU tersebut. Menurut Gedung Putih, ada cara yang lebih efektif untuk membela Israel dan mempertahankan posisi AS di ICC.

Pada 20 Mei, jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin organisasi Hamas Palestina. Menurut Khan, kelima pejabat itu bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Setelah Iran, Giliran Israel dan AS Gelar Latihan Perang di Laut Merah

Nasional
1 hari lalu

Istana Siap Dialog dengan MUI, Bahas Keterlibatan RI di Dewan Perdamaian Gaza

Internasional
1 hari lalu

Israel Akhirnya Buka Perbatasan Rafah Gaza-Mesir, tapi...

Nasional
2 hari lalu

Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel ke Gaza: Langgar Gencatan Senjata!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal