DPR AS Sahkan RUU Sanksi Baru untuk Rusia

Anton Suhartono
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) sanksi terhadap Rusia (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) sanksi terhadap Rusia, Rabu (16/9/2026). RUU itu disetujui juga sebagai penghormatan terhadap mediang senator Partai Republik, Lindsey Graham.

Sebanyak 262 anggota DPR mendukung RUU Sanksi Rusia dan Iran Lindsey O Graham Tahun 2026, melawan 159 yang menolak.

RUU itu segera dikirim ke Presiden Donald Trump untuk ditandatangani sebagai bentuk pengesahan resmi.

Bulan lalu RUU tersebut juga telah disahkan oleh Senat, dengan dukungan 86 suara melawan 11. Hasil itu menunjukkan dukungan bipartisan, Partai Republik dan Demokrat.

RUU akan memberlakukan sanksi primer dan sekunder terhadap Rusia serta aktor-aktor yang dianggap mendukung perang di Ukraina. Sanksi menargetkan pejabat Rusia, oligarki, anggota keluarga, warga asing, serta bank dan lembaga keuangan Rusia.

Di bawah UU itu, Presiden AS juga bisa memberlakukan tarif masuk atas barang impor dari negara-negara yang membeli sebagian besar minyak atau gas Rusia dan memungkinkan Rusia untuk menghindari sanksi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 jam lalu

Trump: Semoga Perang Iran Segera Berakhir!

4 jam lalu

Rupiah Ditutup Melemah 3 Hari Berturut-turut, Ini Penyebabnya

5 jam lalu

Trump Klaim Iran Ingin Segera Berdamai dengan AS: Kita Lihat Hasilnya!

6 jam lalu

Lagi, AS Tak Izinkan Presiden Palestina Hadiri Langsung Sidang Umum PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal