Duh, Praktik Tes 2 Jari Vagina Korban Pemerkosaan Marak di India

Anton Suhartono
India melarang tes dua jari pada vagina korban pemerkosaan (Foto: Reuters)

NEW DELHI, iNews.id - Mahkamah AgungIndia, Senin (31/10/2022), melarang tes vagina 2 atau 3 jari terhadap korban pemerkosaan. Semua pihak, termasuk profesional medis, dilarang melakukan tes seperti itu. Pelanggaran aturan ini akan diseret ke pengadilan.

Dua anggota majelis hakim, dipimpin DY Chandrachud, mengatakan alasan utama tes ini untuk memeriksa apakah yang bersangkutan biasa melakukan hubungan seksual atau tidak. Hakim menegaskan, cara seperti itu tidak ada hubungannya untuk mengungkap apakah dia diperkosa atau tidak.

"(Tes itu merupakan) Pelanggaran terhadap kehormatan dan privasi perempuan," kata hakim, seraya menegaskan bukan berarti dia benar menjadi korban pemerkosaan hanya lantaran aktif melakukan hubungan seksual.

"Tes tersebut tidak memiliki dasar ilmiah dan metode invasif untuk memeriksa korban pemerkosaan. Sebaliknya, itu justru membuat dia seperti korban dan membuat trauma. Tes dua jari tidak boleh dilakukan," kata Chandrachud, menambahkan.

Mahkamah Agung India pada 2013 sudah memutuskan tes dua jari bagi korban pemerkosaan melanggar hak privasi. Saat itu mahkamah meminta pemerintah membuat prosedur medis yang lebih baik guna mengetahui seseorang mengalami pemerkosaan atau tidak. Meski sudah dilarang, praktik tersebut masih marak dilakukan hingga saat ini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

5 hari lalu

Prabowo Belajar dari India yang Bangun 40 Juta Rumah dalam 12 Tahun, Begini Caranya

6 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

8 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

13 hari lalu

Ngeri! Macan Tutul Masuk Toko Miras, Serang Pegawai lalu Acak-Acak Minuman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal