Gara-Gara Posting-an Virus Korona di Facebook, Jurnalis Malaysia Terancam Dibui

Anton Suhartono
Polisi Malaysia menggunakan masker berjaga di Bandara KLIA di tengah kekhawatiran wabah virus korona (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang jurnalis Malaysia didakwa dengan tuduhan menyebarkan ketakutan dan kekhawatiran publik terkait posting-annya soal virus korona di akun Facebook. Dia dibawa ke pengadilan Kuala Lumpur, Rabu (5/2/2020).

Dokumen pengadilan, seperti dikutip dari The Star, menyebutkan, perempuan bernama Wan Noor Hayati Wan Alias itu dijerat dengan tiga dakwaan terkait undang-undang yang melarang siapa pun mengeluarkan pernyataan yang menyebabkan ketakutan dan kekhawatiran publik.

Tidak disebutkan materi apa yang di-posting perempuan 40 tahun itu di akun Facebook-nya, namun media lokal memastikan terkait virus korona.

Seseorang mengkhawatirkan kedatangan 1.000 turis China di Negara Bagian Penang menggunakan kapal pesiar. Namun pejabat setempat menjamin para turis tersebut sudah menjalani pemeriksaan medis dan bebas virus korona.

Dia terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun untuk setiap dakwaan, jika terbukti bersalah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Internasional
3 hari lalu

Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari

Nasional
5 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Internasional
8 hari lalu

Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal