Gigit Anak Majikan gara-gara Tak Mau Tidur, WNI di Singapura Dipenjara 6 Bulan 

Anton Suhartono
Seorang WNI di Singapura dihukum penjara 6 bulan karena menganiaya anak majikan (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI), Selasa (4/4/2023), divonis hukuman penjara 6 bulan oleh pengadilan Singapura karena menggigit balita majikannya. Perempuan berinisial MK (33) itu didakwa melakukan penganiayaan yang tak perlu terhadap korban dengan menggigit hingga menyebabkan rasa sakit.

Dilaporkan Today Online, MK menggigit balita majikannya karena frustrasi tidak mau tidur.

Dokumen pengadilan menyebutkan, MK bekerja sebagai asisten rumah tangga sekaligus pengasuh anak di rumah majikannya sejak 2021. Dia dipercaya mengasuh korban beserta saudara kembarnya.

Kasus ini diketahui oleh majikannya pada 26 Mei 2022 setelah melihat memar bekas gigitan pada tubuh anaknya saat menyiapkan tempat tidur. 

Sang majikan lalu menanyakan perihal bekas gigitan itu kepada MK. Awalnya MK menyangkal menggigit korban, namun akhirnya mengakui. Dia sudah meminta maaf kepada majikan. Meski demikian majikan tetap melaporkan MK ke polisi. 

Pelaku penganiayaan anak dengan sengaja menyebabkan rasa sakit fisik bisa dipenjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga 8.000 dolar Singapura.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kapal Berbendera UEA Meledak di Selat Hormuz, 3 WNI Hilang

Nasional
1 hari lalu

Lindungi WNI di Timur Tengah, Pemerintah Bentuk Tim Respons Krisis

Nasional
1 hari lalu

Dramatis! TNI Berhasil Bebaskan 4 ABK WNI yang Diculik Perompak di Gabon

Nasional
1 hari lalu

Kemlu Ungkap Ada 329 WNI di Iran, Mayoritas Pelajar di Qom

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal