Hotel Ritz-Carlton, 'Penjara Mewah' Para Pangeran Saudi Dikosongkan

Anton Suhartono
Hotel Ritz-Carlton Riyadh (Foto: AFP)

RIYADH, iNews.id - Otoritas antikorupsi Arab Saudi sudah membebaskan seluruh tahanan kasus korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Riyadh. Ratusan tersangka kasus korupsi, termasuk pangeran, para pejabat menteri, dan pengusaha, ditahan di penjara mewah itu sejak November 2017.

Seorang pejabat pemerintah, dikutip dari Reuters, Selasa (30/1/2018), mengatakan, hotel akan ditutup untuk disiapkan kembali menerima tamu. Hotel akan dibuka kembali untuk umum pada Februari.

Otoritas antikorupsi Saudi membebaskan lebih daari 90 tersangka pada pekan lalu setelah mereka menyepakati pembayaran uang pengganti korupsi. Pemerintah mencabut tuntutan korupsi para tersangka yang mau membayar uang pengganti korupsi.

Di antara pangeran yang dibebaskan pada pekan lalu adalah Alwaleed bin Talal, pengusaha yang masuk dalam daftar 100 orang terkaya di dunia versi majalah Forbes. Namun tak disebutkan berapa uang pengganti yang dibayar Alwaleed. Hanya saja, dia memastikan perusahaan investasi terbesar Saudi, Kingdom Holding, tetap dalam genggamannya. Sebelumnya santer dikabarkan bahwa perusahaan senilai USD9 miliar itu akan disita pemerintah.

Alwaleed menghirup udara bebas pada Sabtu 27 Januari. Dia mengatakan akan memulai bisnisnya lagi seperti sedia kala. Sebelum pembebasannya, Alwaleed sudah berkomunikasi dengan para pegawainya mengenai pekerjaan selanjutnya.

Apakah kasus korupsi ini benar-benar menyita harta investor Twitter tersebut, meski Kingdom Holding tak jadi berpindah tangan? Kita lihat saja di laporan majalah Forbes berikutnya, apakah pria yang punya kekayaan sekitar Rp250 triliun itu terdepak dari 100 orang terkaya di dunia atau tidak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel

Internasional
9 hari lalu

Rekor! Arab Saudi Terbitkan 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan

Internasional
10 hari lalu

Simak! Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Nasional
11 hari lalu

Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Nasional
11 hari lalu

DPR Sebut Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: Sebulan Cukup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal