THIMPHU, iNews.id - Sebuah kelompok HAM menyambut baik langkah Bhutan yang menjadi negara Asia Selatan terbaru yang melarang mendekriminalisasi homoseksualitas.
Dilaporkan kantor berita Associated Press, majelis rendah parlemen negara kerajaan di Himalaya itu pada Jumat (7/6) memilih dengan suara mayoritas untuk mencabut ketentuan yang menyebut "seks tidak wajar" adalah ilegal.
Rancangan undang-undang (RUU) itu masih harus disahkan oleh majelis tinggi sebelum dikirim untuk mendapat persetujuan kerajaan.
"Mengambil langkah untuk mengakhiri kriminalisasi hubungan seks sesama jenis adalah langkah baik dan progresif oleh Bhutan," kata Meenakshi Ganguly, direktur Asia Selatan Human Rights Watch yang berbasis di New York.
Menteri Keuangan Bhutan Namgay Tshering mengajukan usulan untuk mencabut pasal kriminal itu. Dia mengatakan peraturan itu, meskipun tidak pernah digunakan, "mencoreng" reputasi negara mereka.
Tshering juga mengaku optimistis majelis tinggi di negara berpenduduk 750 ribu jiwa itu akan mendukung keputusan majelis rendah dalam pemungutan suara yang digelar Senin (10/6).
Keputusan Bhutan ini mengikuti jejak India. Tahun lalu, Mahkamah Agung India dengan menyatakan bahwa undang-undang mendekriminalisasi homoseksualitas yang berlaku sejak zaman Inggris tidak konstitusional.