TRIPOLI, iNews.id - Pengadilan di Libya menjatuhkan hukuman mati kepada 23 orang dan 14 lainnya penjara seumur hidup. Mereka dinilai telah membantu kampanye militan ISIS di negara tersebut dan termasuk memenggal sekelompok orang Kristen Mesir dan merebut Kota Sirte tahun 2015.
Kantor Kejaksaan Agung mengatakan, vonis dijatuhkan pada Senin (29/5/2023). Kantor Kejaksaan Agung menambahkan, satu orang lain dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, enam orang divonis 10 tahun, satu orang divonis lima tahun dan enam orang diganjar tiga tahun.
Sebanyak lima orang dibebaskan. Tiga lainnya meninggal sebelum kasus mereka disidangkan.