WASHINGTON, iNews.id - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Keputusan itu didukung Presiden AS Joe Biden yang menyebut Putin telah melakukan kejahatan perang.
ICC menuduh Putin terlibat dalam pendeportasian anak-anak secara ilegal serta pemindahan mereka dari wilayah pendudukan Rusia di Ukraina juga secara tidak sah sejak invasi pada Ferbruari 2022.
"Dia jelas melakukan kejahatan perang," kata Biden.
Meski bukan anggota ICC, namun itu tak menghindari AS untuk mendukung penangkapan Putin.
AS juga menuntut pertanggungjawaban para pelaku kejahatan perang di Ukraina.