LONDON, iNews.id - Ribuan warga Hong Kong mengajukan visa untuk tinggal, bekerja, dan belajar di Inggris. Pengajuan visa itu mulai ramai sejak Inggris mengubah regulasi yang memudahkan warga Hong Kong mendapat izin masuk ke negara Eropa itu.
Inggris mengubah program pengajuan visanya pada akhir Januari lalu. Pemerintah setempat mengizinkan penduduk Hong Kong yang memegang paspor British National Overseas (BNO) untuk tinggal di Inggris selama 5 tahun, hingga akhirnya bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Perubahan aturan visa itu diterapkan Inggris setelah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial di Hong Kong pada tahun lalu.
Sementara, China dan Otoritas Hong Kong menyatakan tidak lagi mengakui paspor BNO sebagai dokumen perjalanan yang sah mulai 31 Januari. Status BNO dibuat oleh Inggris pada 1987 yang dikhususkan bagi penduduk Hong Kong.
Sampai hari ini, hampir 5.000 warga Hong Kong mengajukan visa tinggal di Inggris. Sekitar setengah dari mereka adalah warga Hong Kong yang memang sudah berada di Inggris.