TEHERAN, iNews.id - Parlemen Iran menggodok rancangan undang-undang (RUU) untuk membuat permanen aturan yang mengenakan biaya terhadap setiap kapal yang melintasi Selat Hormuz.
Disebutkan, Iran siap menjamin keamanan bagi kapal-kapal tanker dan dagang sambil mengenakan biaya transit.
Anggota komisi parlemen untuk keamanan nasional dan kebijakan luar negeri, Alaeddin Boroujerdi, mengatakan melalui UU yang baru pemerintah akan memiliki payung hukum untuk membentuk badan khusus untuk mengawasi Selat Hormuz.
"Dengan persetujuan parlemen, rezim baru akan dibentuk di selat itu," kata Boroujerdi, seperti dilaporkan stasiun televisi IRIB, Senin (30/3/2026).
Setelah ini, tidak ada kapal yang akan bisa melintasi Selat Hormuz tanpa izin Iran.