Iran Kutuk Serangan AS terhadap Kapal Tanker: Langgar Piagam PBB!

Anton Suhartono
Iran mengecam serangan militer Amerika Serikat terhadap kapal-kapal tankernya (Foto: Centcom)

TEHERAN, iNews.id - Iran mengecam serangan militer Amerika Serikat (AS) terhadap kapal-kapal tankernya. Serangan bermula pada 5 September lalu, menargetkan tiga kapal tanker minyak, salah satunya tak bermuatan.

Serangan AS berlanjut sampai Selasa (8/9/2026) malam waktu setempat, sehingga total kapal tanker yang menjadi target mencapai delapan unit.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran mengutuk serangan agresif AS terhadap kapal-kapal Iran di Teluk Persia dan Teluk Oman.

"(Serangan itu merupakan) Kelanjutan dari agresi militer AS terhadap Iran. (Bagian dari) Blokade maritim dan perang ekonomi AS," bunyi pernyataan Kemlu AS, dikutip Rabu (9/9/2026).

Kemlu menegaskan, serangan AS terhadap kapal tanker Iran merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB dan kejahatan perang yang mengancam perdamaian, keamanan, dan pelayaran komersial internasional.

"(Iran) Bertekad untuk mempertahankan kedaulatan dan kepentingan nasionalnya dengan tegas," demikian isi pernyataan, mempertegas haknya untuk membalas setiap serangan AS.

Disebutkan pula, AS dan negara-negara sekutu di kawasan yang ikut membantu serangan harus bertanggung jawab dan menghadapi konsekuensi dari tindakan agresif tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
19 jam lalu

Panglima Angkatan Darat Iran Perintahkan Tentara Siaga Tinggi, Ada Apa?

1 hari lalu

Terungkap! Kapal Tanker Pembawa 1,16 Ton Ketamine Sudah Dipantau 3 Bulan

2 hari lalu

Kisah Inspiratif Ginalia Sudirman, Chef Indonesia Sukses di Dapur Amerika Serikat

2 hari lalu

Kapan AS Akhiri Perang Lawan Iran? Ini Penjelasan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal