TEHERAN, iNews.id - Dewan Perwalian Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghentikan kerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). RUU tersebut pada Rabu (25/6/2025), disahkan oleh parlemen.
Juru Bicara Dewan Perwalian Hadi Tahan Nazif menjelaskan, isi RUU tidak bertentangan dengan hukum Islam sehingga bisa dilanjutkan.
"RUU yang mengharuskan pemerintah untuk menghentikan kerja sama dengan IAEA tidak bertentangan dengan hukum Islam dan konstitusi setelah ditinjau oleh anggota Dewan Perwalian," kata Nazif, di media sosial X.
Sebelumnya, Alireza Salimi, perwakilan dewan pimpinan parlemen Iran, mengatakan pihaknya telah menyepakati ketentuan-ketentuan umum serta rincian RUU.
RUU tersebut, lanjut dia, melarang staf dari badan pengawas nuklir PBB itu mengunjungi Iran dengan tujuan memeriksa fasilitas nuklir. Petugas pengawas IAEA hanya boleh mengunjungi Iran untuk memastikan keselamatan fasilitas nuklir, termasuk dampak serangan militer Amerika Serikat (AS). Itu pun harus melalui persetujuan Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran.