Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun (Foto: Anadolu)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset pada Kamis (7/11/2024) mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun.

UU itu disetujui dengan mendapat dukungan dari 55 anggota parlemen melawan 33 yang menolak.

Meski demikian aturan ini bersifat sementara yakni selama 5 tahun. Dengan UU ini, pengadilan bisa memerintahkan penahanan anak-anak di bawah umur 14 tahun di fasilitas tertutup jika terbukti bersalah atas pembunuhan dengan motif terorisme atau akvititas teroris.

Setelah mencapai usia 14 tahun, anak tersebut tetap terus menjalani hukuman  penjara.

Tindakan tersebut bisa diperpanjang hingga 2 tahun setelah disetujui oleh menteri kehakiman serta Komite Konstitusi Knesset.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Israel Tutup Masjid Al Aqsa 2 Minggu, Pertama Sejak Perang 1967

Internasional
5 jam lalu

Bom Klaster Iran Mengerikan, Israel Waswas Kehabisan Rudal Pencegat

Internasional
7 jam lalu

Nah, Israel Ngeluh ke AS Mulai Kehabisan Rudal untuk Cegat Serangan Iran

Internasional
7 jam lalu

Menlu Iran: Mojtaba Khamenei Segera Muncul ke Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal