Israel Sahkan UU Bolehkan Penahanan Anak Palestina di Bawah 14 Tahun

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun (Foto: Anadolu)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset pada Kamis (7/11/2024) mengesahkan undang-undang (UU) yang membolehkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun.

UU itu disetujui dengan mendapat dukungan dari 55 anggota parlemen melawan 33 yang menolak.

Meski demikian aturan ini bersifat sementara yakni selama 5 tahun. Dengan UU ini, pengadilan bisa memerintahkan penahanan anak-anak di bawah umur 14 tahun di fasilitas tertutup jika terbukti bersalah atas pembunuhan dengan motif terorisme atau akvititas teroris.

Setelah mencapai usia 14 tahun, anak tersebut tetap terus menjalani hukuman  penjara.

Tindakan tersebut bisa diperpanjang hingga 2 tahun setelah disetujui oleh menteri kehakiman serta Komite Konstitusi Knesset.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Israel Setujui RUU Warganya Boleh Miliki Properti di Tepi Barat, Langkahi Aturan Yordania

Internasional
4 jam lalu

Parlemen Knesset Setujui RUU Warga Israel Boleh Miliki Properti di Tepi Barat Palestina

Internasional
4 jam lalu

1.000 Kampus dan Lembaga Eropa Boikot Israel sejak Perang Gaza

Internasional
5 jam lalu

Israel Makin Terisolasi, Para Peneliti dan Lembaga Keilmuwan Terus Diboikot Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal