YERUSALEM, iNews.id - Israel bakal melarang kumandang azan di masjid-masjid Yerusalem, termasuk Masjid Al Aqsa, menyusul pengajuan rancangan undang-undang (UU) baru oleh parlemen Knesset, Minggu (31/5/2026).
Komite Kementerian untuk Legislasi parlemen Knesset membahas rancangan undang-undang (RUU) tersebut. Tujuannya, membatasi kumandang azan di Yerusalem Timur, tempat berdirinya Masjid Al Aqsa, serta kota-kota di Israel yang dihuni banyak penduduk keturunan Arab.
Usulan pembatasan atau larangan azan ini pertama kali diajukan oleh partai sayap kanan, Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi), yang pimpinan menteri radikal Itamar Ben Gvir.
Isi UU tersebut menetapkan tidak boleh ada pengeras suara yang dipasang atau dioperasikan di masjid mana pun tanpa izin. Sekalipun izin dikeluarkan, pengeras suara akan diatur berdasarkan intensitas kebisingan dan kedekatan lokasi masjid dengan permukiman.
Berdasarkan RUU, polisi akan diberi wewenang untuk menghentikan kumandang azan jika dilakukan dengan cara yang melanggar. Pelanggaran berkelanjutan bisa mengakibatkan penyitaan pengeras suara serta hukuman denda.
RUU tersebut masih harus disetujui melalui sidang Knesset, namun tanggalnya belum ditentukan.