Jabatan Perdana Menteri Malaysia Akan Dibatasi Menjadi 2 Periode

Anton Suhartono
Dewan Rakyat akan membahas RUU pembatasan masa jabatan perdana menteri Malaysia (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia tengah membahas pembatasan masa jabatan perdana menteri hanya 2 tahun. Selama ini perdana menteri Malaysia bisa menjabat lebih dari periode itu, seperti dilakoni Mahathir Mohamad yang sudah tujuh kali.

Rancangan undang-undang (RUU) pembatasan masa jabatan perdana menteri diajukan Selasa (3/12/2019) ke parlemen atau Dewan Rakyat, seperti dilaporkan The Star.

Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 2019 juga diagendakan dibahas di Dewan Rakyat.

Menteri Departemen Perdana Menteri Liew Vui Keong mempersiapkan draft RUU untuk dibahas di parlemen. Sementara itu sesi debat akan berlangsung di parlemen pada Maret 2020.

Pada Oktober 2019, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengumumkan bahwa koalisi pendukung pemerintah Pakatan Harapan mengusulkan pembatasan masa jabatan perdana menteri, menteri besar, dan menteri utama hanya dua periode.

Usulan membatasi masa jabatan ini bertujuan untuk mengantisipasi praktik menguasai pemerintahan secara berlebihan.

Selain itu agenda ini juga salah satu janji yang dibuat Pakatan Harapan dalam manifesto politik saat kampanye pemilu tahun lalu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Innalillahi, Anwar Ibrahim Berdukacita

Seleb
2 hari lalu

Innalillahi, Artis Lawas Malaysia Jalil Hamid Meninggal Dunia

Kuliner
12 hari lalu

Viral Jajanan Indonesia Diborong Turis Malaysia, Endingnya Dibikin Versi KW!

Nasional
15 hari lalu

13 WNI Terdampak Kebakaran Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Bagaimana Kondisinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal