Jual Remaja Putri ke Rumah Bordil, Pasutri Dihukum Gantung

Umaya Khusniah
Sepasang suami istri asal Bangladesh dijatuhi hukuman gantung di India. (Foto: Reuters)

NEW DELHI, iNews.id - Sepasang suami istri asal Bangladesh dijatuhi hukuman gantung di India. Keduanya terbukti menjual seorang remaja 17 tahun ke rumah bordil.

Shahin Sheikh dan Asma Begum dinyatakan bersalah pada oleh Pengadilan Pencegahan Penindasan Perempuan dan Anak Khulna, Rabu (18/5/2022). Sementara kejahatan yang mereka lakukan terjadi pada Oktober 2009. 

Dilansir dari Daily Star, modusnya yang dipakai pelaku yakni merayu keluarga yang memiliki remaja perempuan agar membolehkan putrinya bekerja bersama mereka. Namun seletah putrinya ikut pasangan itu, keluarga tak mendapat kabar. 

Keluarga korban pun melapor ke polisi di Distrik Khulna atas apa yang terjadi pada putrinya. Pada tanggal 20 Januari 2010, penyidik ​​kasus tersebut menyerahkan lembar dakwaan terhadap keduanya. 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan Shahin Sheikh diduga meminta uang sekitar 186 poundsterling atau Rp3,3 juta dari keluarga remaja itu. Itu syarat yang diajukan bila ingin putinya kembali. 

Sayangnya, laporan pengadilan tidak menyebutkan lokasi rumah bordil.  

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mengapa Bangladesh Sita Harta Mantan PM Sheikh Hasina Rp112 Triliun? Ini Duduk Perkaranya

2 hari lalu

Fantastis! Bangladesh Sita Harta Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina Rp112 Triliun

3 hari lalu

Gunung Sampah Longsor Timpa Puluhan Pekerja TPA, 9 Orang Tewas

8 hari lalu

Wamen Pariwisata: Prambanan Siap Jadi Magnet Wisatawan Hindu Mancanegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal