LONDON, iNews.id - Seorang muslimah yang bekerja pada restoran fast food Northwood, London, Inggris, memenangkan gugatan sebesar 23.000 poundsterling atau sekitar Rp450 juta dalam sidang pada Jumat lalu. Dia menggugat atasannya setelah menjadi korban pelecehan seksual dan agama.
Korban mendapat perlakuan sangat buruk dengan diperintah menanggalkan semua pakaian di hadapan bosnya.
Dikutip dari The Sun, korban menjelaskan kepada pengadilan bahwa pelaku, Zoltan Szoke, beberapa kali menyentuh bagian tubuhnya secara tidak sopan.
Pada kesempatan lain, lanjut korban, Zoltan menggenggam tangannya dengan erat serta menolak melepaskannya.
Bukan hanya pelecehan seksual yang didapat, korban juga mendapat perlakuan tak patut karena agama yang dipeluknya yakni Islam. Pada kesempatan berbeda, orangtua pemilik restoran mengatakan bahwa Islam yang dianut korban merupakan sumber penyebab dari aksi terorisme.
Pada akhir persidangan panel hakim Watford memutus bahwa korban menjadi obyek pelecehan seksual dan agama yang terjadi di Pepe’s Piri Piri, Northwood, London.