SYDNEY, iNews.id - Australia membuka peluang bagi warga asing untuk bergabung dalam angkatan bersenjata negara itu. Namun tak sembarang warga asing yang bisa bergabung, melainkan ada ketentuannya.
ABC News melaporkan, warga asing tersebut harus berasal dari negara anggota jaringan intelijen Five Eyes, yakni Amerika Serikat (AS), Inggris, Kanada, dan Selandia Baru. Selain itu mereka juga harus mengantongi izin tinggal permanen di Australia.
Disebutkan kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi kekurangan personel militer di Negeri Kangguru. Negara tersebut kekurangan 4.400 personel di Angkatan Pertahanan Australia (ADF).
Menteri Pertahanan Australia Richard Marles mengatakan, langkah ini penting guna menghadapi tantangan keamanan di tahun-tahun mendatang.
Kesempatan pertama akan diberikan kepada warga Selandia Baru. Mereka yang memiliki izin tinggal permanen dan telah menetap sedikitnya 1 tahun di Australia bisa bergabung ke ADF mulai Juli tahun ini.
Sementara warga AS, Kanada, dan Inggris, yang telah memenuhi persyaratan yang sama bisa bergabung ADF mulai Januari 2025.