Keluarga Kopilot Lion Air JT 610 Gugat Perusahaan Boeing

Anton Suhartono
Tim penyelidik KNKT memeriksa puing mesin pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Laut Jawa (Foto: AFP)

CHICAGO, iNews.id - Keluarga kopilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018, menggugat perusahaan Boeing.

Dikutip dari Reuters, Sabtu (29/12/2018), gugatan disampaikan melalui Pengadilan Wilayah Cook County di Illinois, Amerika Serikat, Jumat (28/12/2018).

Dalam materi gugatan disebutkan, pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan kopilot Harvino sangat membahayakan karena mengalami kerusakan sensor sehingga memberikan informasi yang tidak konsisten kepada pilot dan penerbangan.

Selain itu, panduan manual yang disediakan Boeing di pesawat tidak cukup untuk memandu di kondisi darutat menyebabkan kecelakaan yang menewaskan, pilot, kru, dan penumpang.

Gugatan disampaikan atas nama istri almarhum Harvino dan tiga anaknya yang semuanya tinggal di Jakarta.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
19 hari lalu

Pesawat Bawa Turis Asing Jatuh di Situs Arkeologi, 13 Orang Tewas

1 bulan lalu

Pesawat Cessna Jatuh di Hutan, 10 Orang Tewas

1 bulan lalu

Hilang Kontak! Puing-Puing Pesawat K2 Airways Ditemukan di Laut Arab, Seluruh Kru Hilang

1 bulan lalu

Pertamina dan Boeing Jajaki Peluang Pengembangan Ekosistem SAF Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal