Kementerian Haji dan Umrah: Tak Perlu Izin Khusus untuk Sholat di Masjidil Haram dan Nabawi

Ahmad Islamy Jamil
Jemaah menunaikan sholat dengan protokol Covid-19 di Masjidil Haram, Makkah, pada Ramadhan tahun lalu. (Foto: SPA)

JEDDAH, iNews.id – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Sabtu (5/3/2022) mengumumkan bahwa jemaah tidak perlu lagi meminta izin khusus dan membuat janji untuk menunaikan sholat lima waktu di Masjidil Haram, Makkah. Sebelumnya, aturan itu diberlakukan otoritas setempat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dengan keluarnya keputusan baru tersebut, jemaah kini dapat beribadah di Dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi), serta mengunjungi makam Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam, tanpa perlu meminta izin apa pun.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan, aturan penerbitan izin masih tetap berlaku bagi jemaah yang hendak menjalankan ibadah umrah dan sholat di ar-Raudah asy-Syarifah.

“Menunjukkan status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna menjadi satu-satunya prasyarat untuk masuk dan melakukan sholat di Dua Masjid Suci,” ungkap kementerian itu, seperti dikutip Saudi Gazette, akhir pekan ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Saudi Gempur Yaman, 3 WNI Terjebak di Pulau Dajjal Socotra

Nasional
2 hari lalu

Danantara Targetkan Kampung Haji di Makkah Tahap Awal Tampung 22.000 Jemaah

Nasional
2 hari lalu

Gus Irfan Pastikan Kampung Haji di Makkah Belum Beroperasi Tahun Ini

Internasional
3 hari lalu

Serangan Militer Koalisi Arab Saudi ke Yaman Tewaskan 20 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal