Kesal Diselingkuhi, Suami Bunuh Istri lalu Tenteng Bagian Tubuhnya ke Kantor Polisi

Anton Suhartono
Seorang pria di India memenggal kepala istri lalu menentengnya ke kantor polisi karena kesal diselingkuhi (Foto: Reuters)

NEW DELHI, iNews.id - Seorang pria di Dhenkanal, Odisha, India, tega membunuh istrinya dengan cara sadis. Pria bernama Nakaphodi Majhi (55) itu memenggal kepala istrinya lalu menenteng bagian tubuh korban tersebut ke kantor polisi.

Majhi nekat membunuh istrinya, Sachala (25), setelah menuduhnya selingkuh. Polisi menangkap Majhi dalam perjalanan ke kantor polisi setelah mendapat laporan dari warga.

Hasil pemeriksaan polisi, sebagaimana dilaporkan Times of India, mengungkap Majhi curiga Sachala tidak setia dan sengaja mengkhianatinya. Pertengkaran pasangan suami istri itu sudah terjadi sebelumnya dan mencapai puncak pada 15 Juli sekitar pukul 03.30 waktu setempat.

Majhi terlibat pertengkaran hebat dengan Sachala, kemudian menghujamkan senjata tajam ke leher dan menggorok korban.

Setelah membunuh korban, Majhi menenteng kepala istrinya ke kantor kepolisian Gondia berjarak sekitar 12 kilometer sambil menyerahkan diri.

Sachala meninggalkan dua putra yang kini dirawat untuk menghilangkan trauma.

Kepolisian Gondia masih menyelidiki kasus ini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
60 menit lalu

Aura Kasih Bantah Jadi Simpanan Ridwan Kamil!

Internasional
14 jam lalu

Ternyata Ini Penyebab Tur Lionel Messi di India Rusuh

Internasional
1 hari lalu

Viral, Dokter Ngamuk Pukuli Pasien di Ruang Perawatan

Internasional
2 hari lalu

Pesawat Boeing 777 Air India Nyaris Celaka, Pilot Putar Balik

Internasional
2 hari lalu

Terungkap, Segini Bayaran Lionel Messi saat Tur di India yang Diwarnai Kerusuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal