SEOUL, iNews.id - Tiga perusahaan Korea Selatan (Korsel) diketahui mengimpor batubara dari Korea Utara (Korut). Ketiga perusahaan swasta itu melanggar sanksi PBB atas Korut yang diberlakukan sejak Agustus 2017 terkait program nuklir mereka.
Menurut bea cukai Korsel, lebih dari 35.000 ton batubara dan besi Korut diimpor ke Korsel melalui Rusia antara April dan Oktober 2017.
"Setiap kapal yang diyakini melanggar sanksi PBB akan disita atau dilarang masuk ke pelabuhan-pelabuhan Korea Selatan," demikian pernyataan bea cukai Korsel, dikutip dari AFP, Jumat (10/8/2018).
Bea cukai menyelidiki kasus ini selama 10 bulan.
Rusia dijadikan negara antara untuk mengaburkan negara pengekspor. Batubara dan besi terlebih dulu dikirim ke Rusia sehingga perusahaan akan mendapat dokumen dari negara itu. Hasil tambang itu lalu dipindahkan ke kapal lain untuk dibawa ke Korsel.
"Bea cukai mengonfirmasi tujuh pelanggaran pidana dan akan melaporkan tiga orang dan tiga perusahaan kepada jaksa penuntut untuk mendakwa mereka," bunyi pernyataan.
Kasus ini diungkap setelah pada pekan lalu PBB merilis laporan, menuduh Korut menghindari sanksi dengan terus mengekspor batubara, besi, dan komoditas lain, serta melakukan pengiriman barang dari kapal ke kapal di laut.
Korut meraup 14 juta dolar AS atau sekitar Rp200 miliar pada periode Oktober 2017 hingga Maret 2018 dari pengiriman besi dan baja ke China, India, dan negara lain.