Kondisi Terkini Paus Fransiskus, Kesulitan Bernapas Akut sehingga Dibantu Ventilator 

Anton Suhartono
Paus Fransiskus mengalami 2 kali kesulitan bernapas yang akut sehingga harus dibantu dengan ventiltor (Foto: AP)

VATICAN CITY, iNews.id - Paus Fransiskus mengalami dua kali kesulitan bernapas yang akut sehingga harus dibantu dengan ventiltor. Pemimpin Gereja Katolik dunia itu menderita Pneumonia ganda di kedua paru-paru.

Paus dirawat di Rumah Sakit Universitas Gemelli, Roma, sejak hampir 3 pekan lalu.

Pemerintah Takhta Suci Vatikan, dalam pembaruan informasi, Senin (3/3/2025), menyatakan Paus berusia 88 tahun tersebut menderita akumulasi lendir yang signifikan di paru-paru. Kondisi itu memicu dua kali insufisiensi pernapasan akut pada Senin.
 
Selain itu Paus juga menderita bronkospasme, mirip serangan asma. Dokter terpaksa melakukan dua kali bronkoskopi guna memeriksa saluran pernapasan. Dalam proses tersebut dokter mengeluarkan sekresi besar lendir.

Untuk membantu pernapasan, Paus memerlukan bantuan ventilasi mekanis non-invasif. Status prognosisnya adalah "dijaga" yang berarti Paus belum keluar dari kondisi bahaya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Anak Riza Chalid Minta Dipindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Sakit Pneunomia, Demam dan Alergi

Internasional
2 bulan lalu

Carlo Acutis Resmi Jadi Santo Milenial Pertama, Dikanonisasi Bersama Pier Giorgio Frassati

Internasional
2 bulan lalu

7 Fakta Penembakan Gereja Katolik Minneapolis AS, Pelaku Benci Trump

Internasional
2 bulan lalu

Pelaku Penembakan Gereja Katolik Minneapolis Sengaja Incar Anak-Anak, Kenapa?

Internasional
2 bulan lalu

Detik-Detik Penembakan Brutal Gereja Katolik Minneapolis, Pelaku Lepaskan Tembakan dari Jendela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal