SEOUL, iNews.id - Korea Selatan (Korsel) mengumumkan sanksi terbaru terkait program senjata Korea Utara (Korut). Ada dua individu dan dua entitas yang dijatuhkan sanksi, Rabu (28/6/2023), termasuk mengincar warga Rusia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Korsel menyatakan, sanksi dijatuhkan terhadap Choi Chon Gon, bekas warga Korsel yang kini berkewarganegaraan Rusia. Satu orang lagi adalah warga Korut yang turut membantu Choi. Sementara dua entitas yang juga dijatuhi sanksi adalah perusahaan milik Choi.
Menurut kemlu, Choi diduga membantu aktivitas keuangan Korut secara tidak sah yang melanggar sanksi Dewan Keamanan PBB. Aktivitas itu dijalankan Choi setelah mendapat kewarganegaraan Rusia.
"Ini menandai pertama kalinya pemerintah kami memberlakukan sanksi sepihak terhadap individu keturunan Korea," bunyi pernyataan Kemlu Korsel, dikutip dari Reuters.
Korut menguji coba berbagai senjata, termasuk rudal balistik antarbenua, terbesar pada tahun ini. Selain itu Korut pada 31 Mei lalu meluncurkan satelit mata-mata menggunakan teknologi rudal balistik. Negara di kawasan seperti Korsel dan Jepang semakin mengkhawatirkan program senjata Korut, terutama rudal dan nuklir.
Buntutnya kedua negara itu meningkatkan aktivitas militer di kawasan dengan menggelar latihan perang gabungan yang mengikutsertakan Amerika Serikat (AS). Kondisi ini justru membuat Korut semakin murka yang ditandai dengan meluncurkan satelit mata-mata, meski gagal.