SEOUL, iNews.id - Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun Hye, divonis bersalah oleh pengadilan, Jumat (6/4/2018), dan dihukum penjara selama 24 tahun. Dia dinyatakan bersalah terkait praktik suap, pemaksaan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Tak cuma dibui, presiden perempuan pertama Korsel yang menjadi pesakitan itu juga diperintahkan membayar denda sebesar 18 miliar won atau sekitar Rp233 miliar.
"Jumlah suap yang diterima atau diminta dalam kerja sama dengan Choi berjumlah lebih dari 23 miliar won," kata Hakim Kim Se Yoon, merujuk pada kesepakatan rahasia dengan teman lamanya, Choi Soon Sil, sebagaimana dikutip dari AFP.
"Saya menghukum terdakwa 24 tahun penjara dan denda 18 miliar won."
Perempuan berusia 66 tahun itu beberapa kali memboikot persidangan sebagai protes atas penahanannya. Dia juga tak hadir dalam sidang pembacaan vonis hari ini.
Putri dari diktator Park Chung Hee ini terpilih menjadi presiden pada 2013 sebagai ikon konservatif. Namun usia pemerintahannya tak sampai 4 tahun. Dia dimakzulkan dan kekuasaannya dilucuti melalui gerakan people power selama berbulan-bulan. Jutaaan warga turun ke jalan di Seoul dan kota-kota lain di Negeri Gingseng itu.
Pemicunya adalah skandal korupsi yang menimbulkan efek bola salju, yakni persekongkolan antara Park dan Choi. Dia dituduh menerima suap dari para petinggi perusahaan temannya itu sebagai imbalan atas beberapa kebijakan.
Kemarahan publik tertuju pada hubungan Park dengan Choi. Dia membiarkan teman kecilnya yang tidak memegang posisi formal atau memiliki izin itu ikut campur dalam urusan negara, bahkan ikut mengedit isi pidato resmi presiden.