MANILA, iNews.id - Pemerintah Filipina mendeportasi seorang biarawati lanjut usia asal Australia. Dia diduga terlibat dalam kegiatan politik ilegal di luar pekerjaan misionarisnya sehingga memicu amarah Presiden Rodrigo Duterte.
Suster Patricia Fox (71), yang ditahan pada pekan lalu, menjadi warga negara asing kedua yang dideportasi dari Filipina karena bicara blak-blakan menentang kebijakan Presiden Duterte. Dia merupakan suster kepala misi Notre Dama de Siion yang bermarkas di Filipina.
Fox mengaku bergabung dengan misi pencari fakta yang menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh tentara terhadap petani. Karena hal ini, layanan imigrasi Filipina menyatakan membatalkan visanya.
"Kami memerintahkan Fox meninggalkan Filipina dalam 30 hari sejak diterimanya perintah ini," demikian pernyataan pihak imigrasi Filipina, seperti dilansir AFP, Rabu (25/4/2018).
Dalam pernyataan itu ditambahkan, Fox terlibat dalam kegiatan yang tidak diizinkan dalam persyaratan dan ketentuan visa.
Setelah pihak berwenang membebaskannya tanpa dakwaan pekan lalu, Duterte mengumumkan secara pribadi bahwa penangkapan Fox merupakan peringatan bagi warga asing agar berhenti mengkritik pemerintahnya.
"Anda menghina saya di bawah jubah sebagai seorang imam Katolik, dan Anda adalah warga asing! Siapa Anda? Ini adalah pelanggaran kedaulatan," kata Duterte merujuk kepada Fox.
"Saya memerintahkan dia untuk diselidiki karena perilaku tidak tertib," kata Duterte dalam pidatonya pekan lalu.
Sementara itu, pengacara Fox, Jobert Pahilga, menyebut perintah deportasi itu melanggar hak-hak kliennya.
"Kami akan mengajukan mosi untuk peninjauan kembali," kata Pahilga.
Pahliga juga mengaku baru menerima perintah layanan imigrasi yang memberi kliennya waktu 10 hari untuk menjawab tuduhan pemerintah bahwa dia melanggar ketentuan visanya.