KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemerintah Malaysia dilaporkan akan menghapus hukuman mati untuk terpidana semua jenis kejahatan.
Saat ini Malaysia juga menunda pelaksanaan hukuman mati terhadap pesakitan yang kasusnya sudah diputuskan oleh hakim.
Menurut laporan media lokal, sebagaimana dikutip dari Assciated Press, Kamis (11/10/2018), Menteri Kehakiman Liew Vui Keong pada Rabu kemarin mengumumkan bahwa kabinet sudah menyetujui menghapus hukuman mati.
Rancangan undang-undang (RUU) yang baru akan disampaikan ke Parlemen pada Senin pekan depan, setelah masa reses berakhir.
Kabar ini mendapat reaksi positif dari kelompok hak asasi manusia (HAM). Amnesty International menyebut hal ini sebagai perkembangan pesat serta mendesak pemerintah untuk segera merampungkan prosesnya.
"Menghapus hukuman mati sepenuhnya untuk semua kejahatan, tanpa kecuali," bunyi pernyataan Amnesty.
Lebih dari 1.200 orang sedang menanti hukuman mati di Malaysia. Eksekusi mati dengan cara digantung diberlakukan kepada pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, pengkhianatan, dan lainnya.