KUALA LUMPUR, iNews.id - Malaysia menahan kapal tanker beregistrasi Singapura atas tuduhan berlabuh secara ilegal di perairan Tanjung Siang, Johor, Kamis (20/8/2020).
Pejabat Badan Penegakan Hukum Maritim Malaysia (MMEA) Tanjung Sedili, Mohamad Zulfadli Nayan, mengatakan, kapal jenis Very Large Crude Carrier (VLCC) itu terlihat pada jarak 13 mil di lepas pantai Tanjung Siang pukul 14.15 waktu setempat.
Satu unit patroli dikerahkan mendekati kapal sepanjang 245 meter itu dan menemukan di dalamnya terdapat 22 orang, termasuk nakhoda dan kru kapal berusia antara 19 hingga 61 tahun. Mereka berasal dari berbagai negara yakni Ukraina, China, Myanmar, Rusia dan Georgia.
Menurut dia, ini merupakan penangkapan keempat untuk kasus kapal yang berlabuh secara ilegal sepanjang bulan ini.
"Saya sudah berulang kali mengingatkan pemilik dan operator kapal untuk mengajukan izin dari Departemen Kelautan sebelum berlabuh atau melakukan aktivitas di perairan Malaysia," katanya, dikutip dari The Star, Jumat (21/8/2020).
Zulfadli menambahkan, kru diselidiki atas tuduhan tidak melaporkan kedatangan mereka ke direktur Departemen Kelautan. Jika terbukti bersalah pelanggar dikenakan denda hingga 100.000 ringgit atau penjara maksimal 2 tahun.