Maling Celana Dalam Pria Senilai Rp4 Juta, Perempuan Ini Dihukum 10 Bulan

Umaya Khusniah
Seorang perempuan di Malaysia dihukum 10 bulan penjara karena mencuri celana dalam. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang perempuan di Malaysia dihukum 10 bulan penjara. Dia kedapatan mencuricelana dalam di sebual mal Kota Melaka.

Dilansir dari Oriental Daily, Sabtu (3/12/2022), perempuan yang tak disebutkan namanya itu mencuri celana dalam pria senilai lebih dari 1.200 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta. 

Dalam sidang pengadilan, perempuan itu mengaku terpaksa mencuri karena dia harus menghidupi keluarganya. Dia mengaku sebagai ibu dengan tiga anak. 

Selain itu, suaminya merupakan pengangguran sementara orang tuanya telah sakit-sakitan.

Namun demikian, dia tetap mengaku bersalah telah mencuri. Dia juga berharap mendapat hukuman yang lebih ringan. 

Oleh pengadilan, dia diputuskan bersalah atas pencurian dan dijatuhi hukuman penjara 10 bulan. 

Dia juga pernah diadili untuk kejahatan yang sama pada tahun 2018 dan 2019. Parahnya lagi, pada hari penangkapannya, dia juga kedapatan mengonsumsi narkoba.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Indonesia Diminta Ungkap Nama Perusahaan Malaysia Terlibat Karhutla

3 hari lalu

Balas Sindiran soal Orang Indonesia Cari Kerja, Shireen Sungkar: Kita ke Malaysia Shopping

7 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

8 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Arah GBK Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal