Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah atas 7 Tuduhan Korupsi Rp143 Miliar

Anton Suhartono
Najib Razak menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas tujuh tuduhan menyangkut aliran dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp143 miliar (kurs saat ini) ke rekeningnya, dalam sidang pada Selasa (28/7/2020).

Hakim Pengadilan Tinggi Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan, Najib terbukti bersalah tujuh tuduhan, yakni satu penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, serta tiga tuduhan pencucian uang, terkait aliran dana dari bekas anak perusahaan 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), SRC International.

"Kesimpulannya, setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan, saya mendapati penuntutan telah berhasil membuktikan kasus ini," kata Mohamad Nazlan, di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, seperti dikutip dari AFP.

Ini merupakan sidang pertama dari lima yang direncanakan tekait tuduhan korupsi dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) berjumlah puluhan triliun rupiah.

Pria 67 tahun itu menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan; penjara maksimal 20 tahun, denda, dan cambuk untuk tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan; serta penjara maksimal 15 tahun dan denda atas tuduhan pencucian uang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
17 jam lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

1 hari lalu

Menyayat Hati! Potret Mahathir Saksikan Pemakaman Sang Istri, Diinfus dan Terus Menangis

1 hari lalu

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Lalu Lintas Arah GBK Macet

2 hari lalu

Pesan Haru Mahathir Mohamad untuk Istri Tercinta Siti Hasmah yang Meninggal Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal