Mayat WNI Dibuang di Jepang, Kemlu RI Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Anton Suhartono
Antara
Kemlu RI masih menunggu hasil pemeriksaan polisi Jepang terkait mayat WNI di dalam koper (Foto: Reuters)

TOKYO, iNews.id - Kepolisian Jepang masih mendalami temuan mayat warga negara Indonesia (WNI) di dalam koper di Kota Tamura, Prefektur Fukushima. Sejauh ini tiga orang telah ditangkap, semuanya WNI, untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diduga melakukan pembunuhan pada 30 Desember 2021 dan pembuangan mayat.

Berdasarkan pemberitaan stasiun televisi Jepang, korban adalah warga Pati, Jawa Tengah, yang bekerja di sebuah perusahaan di Prefektur Saitama. Ketiga orang yang ditangkap tersebut juga bekerja di tempat yang sama dengan korban. Mereka tinggal di Konosu, Prefektur Saitama.

Korban dilaporkan hilang pada Desember 2021 setelah makan di sebuah apartemen bersama ketiga orang tersebut. Dugaan sementara, korban dibunuh namun mayatnya disembunyikan dalam waktu lama sampai kemudian dibuang pada Maret lalu.

Hasil pemeriksaan sementara korban diketahui berusia 20 tahunan. Di kepala korban ditemukan luka.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan, KBRI Tokyo telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui ketiga WNI yang ditangkap tersebut guna memberikan pendampingan hukum.

KBRI Tokyo, kata dia, pernah mencatat adanya WNI yang hilang. Identitas korban telah disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti. Meski demikian identitas pasti mayat korban yang ditemukan masih dalam pemeriksaan.

“Kita tunggu hasil identifikasi yang sedang dilakukan kepolisian Jepang,” kata Judha, dalam keterangan kepada media, Rabu (19/4/2023).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
24 jam lalu

Bandara Riyadh Diserang, KBRI Imbau WNI Hindari Area King Khalid

3 hari lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

4 hari lalu

Geger! Perempuan di Jaktim Tewas di Indekos dengan Kondisi Tangan-Kaki Terikat

5 hari lalu

Kasus Penganiayaan Karyawan di Jepang, Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal