SINGAPURA, iNews.id - Singapura akan membatasi izin masuk bagi pelancong dari Indonesia terkait lonjakan kasus infeksi Covid-19. Ini berlaku bagi penduduk tetap atau pemegang izin tinggal jangka panjang.
Kementerian Kesehatan Singapura menyatakan, izin masuk akan semakin dipertimbangkan, di samping memperketat langkah-langkah pencegahan.
Mulai Senin (12/7/2021) pukul 23.59 waktu setempat, pelancong yang pernah ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak diizinkan transit melalui Singapura.
Pelancong yang mendapat izin masuk atas berbagai pertimbangan harus menunjukkan hasil tes Covid-19 PCR negatif, sekurang-kurangnya 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura. Sebelum ini, pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan ke Indonesia 21 hari terakhir harus menunjukkan tes PCR negatif setidaknya 72 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu penduduk tetap dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang tidak memenuhi persyaratan baru sebagaimana diminta Singapura ada kemungkinan ditolak masuk.
Mereka yang diizinkan masuk diharuskan menjalani karantina selama 14 hari di fasiliats khusus. Selain itu mereka wajib melakukan tes PCR saat kedatangan dan 14 hari setelah kedatangan atau tes antigen pada saat kedatangan serta hari ke-3, ke-7, dan ke-11, setelah kedatangan.
"Saat situasi global berkembang, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan untuk mengendalikan risiko (kasus) impor dan pemularan di masyarakat. Setiap perubahan langkah di perbatasan akan diperbarui di situs web SafeTravel. Pelancong disarankan mengunjungi situs web untuk memeriksa langkah-langkah perbatasan yang sudah diperbarui sebelum memasuki Singapura," bunyi pernyataan Kedubes Singapura di Jakarta.