CHICAGO, iNews.id - Negara Bagian Oklahoma, Amerika Serikat, akan menggunakan gas nitrogen untuk mengeksekusi mati narapidana. Oklahoma akan menjadi negara bagian pertama di AS yang memberlakukan hukuman gas nitrogen tersebut.
Oklahoma ingin mengadopsi metode eksekusi baru lantaran petugas penjara tidak dapat mengakeses obat-obatan yang diperlukan untuk melakukan suntik mati, metode yang digunakan oleh semua negara bagian di AS untuk melakukan hukuman mati.
Beberapa negara berusaha mendapatkan obat suntik mati karena produsen dan pemasok semakin menghindari sebagai bentuk perlawanan atas hukuman mati. Rencana ini memastikan Oklahoma akan melanjutkan eksekusi mati untuk pertama kalinya dalam 3 tahun, setelah sebelumnya dihentikan menyusul serangkaian kecelakaan.
Seorang dewan juri menyelidiki kesalahan tersebut, termasuk pemberian obat yang salah selama proses injeksi pada 2015, sehingga akhirnya merekomendasikan penggunaan gas nitrogen sebagai alternatif.
Parlemen negara bagian kemudian mengeluarkan undang-undang yang menyetujui penggunaan gas tersebut.
"Menggunakan gas inert akan efektif, mudah dikelola, mudah didapat, dan tidak memerlukan prosedur medis yang rumit," kata Jaksa Agung Oklahoma, Mike Hunter, seperti diberitakan AFP, Kamis (15/3/2018).
Paparan gas nitrogen diketahui menyebabkan kematian dalam beberapa menit. Korban yang terpapar akan mengalami kelelahan, pusing, kehilangan nafas dan euforia sebelum kehilangan kesadaran.
Kepala Penjara Oklahoma mengatakan, gas nitrogen adalah pilihan yang lebih baik daripada mencoba menemukan obat suntik mematikan yang baru.
"Mencoba mencari senyawa alternatif atau seseorang yang memiliki resep dokter yang bersedia memberikan obat mematikan sangat sulit, dan kami tidak akan berusaha untuk mendapatkan obat-obatan tersebut secara ilegal," kata Direktur Oklahoma Correction, Joe Allbaugh.
Namun, pejabat penjara masih harus mengembangkan kebijakan dan prosedur bagaimana gas berbahaya itu akan dikelola. Eksekusi mati diperkirakan tidak akan berlanjut setidaknya hingga akhir tahun 2018.