Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat di Udara, Pria Ini Didenda Rp8,4 Miliar

Anton Suhartono
Pengadilan Korsel menjatuhkan hukuman denda sekitar Rp8,4 miliar kepada seorang pria yang nekat membuka pintu darurat pesawat selama penerbangan (Foto: Yonhap via AP)

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman denda sebesar 727 juta won atau sekitar Rp8,4 miliar kepada seorang pria yang membuka pintu pesawat saat penerbangan. Peristiwa yang terjadi pada Mei 2023 itu sempat membuat heboh pemberitaan internasional. 

Pria berusia 30 tahunan itu membuka pintu pesawat Asiana Airlines di ketinggian 213 hingga 243 meter dari darat. Saat itu pesawat hendak mendarat di bandara Daegu setelah terbang dari Jeju.

Hakim Chae Seong Ho dari Divisi Sipil ke-12 Pengadilan Distrik Daegu menghukum pelaku dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (5/9/2024). Agenda sidang menentukan besaran denda yang harus dikeluarkan terdakwa. 

Pesawat yang membawa 197 penumpang itu mendarat dengan selamat di Daegu, namun puluhan penumpang menderita luka. Sebagian besar dari korban adalah siswa yang hendak mengikuti Festival Olahraga Junior Nasional di Ulsan.

Sembilan di antaranya adalah siswa SD yang mengalami kesulitan bernapas. Mereka segera dilarikan ke rumah sakit saat kejadian.

Pelaku yang identitasnya tak disebutkan juga ditangkap di tempat kejadian. Sebeum ini dia telah menjalani sidang tuntutan pidana dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia juga diperintahkan menjalani masa percobaan dan perawatan mental.

Kementerian Pertanahan Infrastruktur dan Transportasi memperkirakan nilai kerusakan properti sebesar 640 juta won karena pintu dan seluncur darurat rusak.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korsel Dihukum 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Suap Tas Chanel Tak Terbukti 

Seleb
7 hari lalu

Geger! Baim Wong Diduga Oplas Hidung di Korsel

Internasional
8 hari lalu

Kesal Merasa Digantung, Trump Naikkan Tarif Korea Selatan Jadi 25%

Internasional
13 hari lalu

Dituduh Memberontak, Mantan PM Korsel Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal