MANAGUA, iNews.id - Nikaragua mencabut kewarganegaraan 94 warganya atas tuduhan berkhianat. Putusan itu diambil oleh pengadilan dan dibacakan Hakim Gerardo Rodriguez pada Rabu (15/2/2023).
Surat kabar Confidencial melaporkan, warga yang dicabut kewarganegaraannya itu termasuk penulis, seorang jurnalis serta seorang aktivis HAM. Sebagian dari mereka yang status kewarganegaraannya dicabut kini tinggal di luar negeri.
Bukan hanya itu, pengadilan juga memerintahkan semua properti milik 94 orang tersebut disita untuk negara.
Seorang jurnalis yang dicabut kewarganegaraannya Alvaro Navarro mengaku tak gentar dengan keputusan itu. Dia menegaskan masih menjadi warga Nikaragua.
"Saya menjadi warga Nikaragua berkat rahmat Tuhan. Jika mereka berpikir bisa membuat saya bertekuk lutut, itu kacau. Hidup Nikaragua!" kata Navarro, di Twitter.
Keputusan ini disampaikan setelah pekan lalu pemerintah "mengusir" lebih dari 200 tahanan politik ke Amerika Serikat. Hampir seluruhnya adalah pengkritik pemerintah yang dipenjara terkait tindakan keras yang dilakukan Presiden Daniel Ortega. Mereka ditahan atas tuduhan mengancam kedaulatan dan kemerdekaan negara, menghasut kekerasan, dan terorisme. Hak-hak mereka juga telah dilucuti.
Setelah itu pemerintah Nikaragua mengumumkan akan mencabut status kewarganegaraan mereka.