Orang Tua Ini Ajukan Permohonan ke Pengadilan agar Bisa Nikahi Anak Kandung

Djairan
Ilustrasi pernikahan. (Foto Fox News).

NEW YORK CITY, iNews.id - Seorang warga Kota New York, Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan ke pengadilan agar bisa menikahi anak kandungnya yang sudah dewasa. Dia memohon agar pengadilan membatalkan undang-undang (UU) yang selama ini melarang praktik inses (hubungan seksual sedarah).

Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Federal Manhattan pada 1 April lalu. Dalam dokumen pengadilan, identitas pemohon yang mengaku sebagai orang tua itu disamarkan, sebab sebagian besar pihak akan memandang poin-poin dalam gugatan tersebut menjijikkan secara moral, sosial dan biologis.

"Melalui ikatan pernikahan yang terjaga bagi dua insan, tidak peduli apa pun hubungan yang mereka miliki satu sama lain, ini akan dapat mewadahi ekspresi perasaan, keintiman, dan spiritualitas yang lebih tinggi," kata orang tua tersebut dalam gugatannya, dikutip New York Times, Selasa (13/4/2021).

Dalam dokumen gugatan tersebut, dijelaskan pasangan yang diusulkan yakni mereka yang sudah dewasa, orang tua biologis dan anak, dan tidak dapat menjalin hubungan dalam aturan yang berlaku saat ini.

Perlu diketahui, di bawah UU yang berlaku khususnya di New York saat ini praktik inses adalah kejahatan tingkat tiga, yang diancam hukuman hingga 4 tahun penjara. Sementara itu, pernikahan inses yang didaftarkan akan dibatalkan dan mereka yang terlibat akan dikenai denda dan hukuman penjara.  

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Nah! Warga Nigeria Sebut Serangan AS Salah Sasaran, bukan Ngebom Lokasi ISIS

Internasional
10 jam lalu

Badai Salju Parah Terjang Amerika, 1.700 Penerbangan Dibatalkan

Internasional
12 jam lalu

Amerika Kembali Tarik Produk Udang Beku Indonesia karena Potensi Paparan Radioaktif Cesium-137

Internasional
1 hari lalu

Badai Salju Terjang New York, 400 Penerbangan Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal