Pagar Antiterorisme Senilai Rp558 Miliar Dipasang di Menara Eiffel

Nathania Riris Michico
Pagar antiteroris yang dibangun di Menara Eiffel. (Foto: Reuters)

PARIS, iNews.id - Pemerintah Prancis membangun pagar pembatas baru di sekeliling Menara Eiffel untuk melindungi dari ancaman teror. Sebelumnya pagar pembatas sementara dibangun di sekitar menara pada Juni 2016, namun saat ini digantikan dengan pagar permanen.

Dilaporkan BBC, Pagar pertahanan itu akan selesai pada pertengahan Juli, dengan menelan biaya hampir 35 juta Euro atau sekitar Rp558 miliar.


Pagar antiteror yang dibangun di sekeliling Menara Eiffel. (Foto: Reuters)

Bernard Gaudillère, presiden Société d'Exploitation de la Tour Eiffel (SETE) yang mengelola monumen ikonik itu, mengatakan dinding baru itu kokoh untuk keamanan maksimal.

Dinding kaca dengan tebal 6,5 sentimeter akan membatasi dua sisi taman Eiffel, sedangkan dua lainnya dibatasi pagar pembatas dari logam setinggi 3,24 meter, tepat seperseratus ketinggian menara.

Dua sisi menara akan dilapisi dengan kaca setebal 6,8 sentimeter. (Foto: Reuters)

Untuk mencegah serangan kendaraan, 420 blok akan ditempatkan di depan dinding kaca sebagai perlindungan tambahan.

Gaudillère mengatakan dinding sementara akan diganti dengan sesuatu yang lebih baik dan lebih romantis, sebagai bagian dari renovasi menara yang menelan biaya sebesar 300 juta Euro atau senilai Rp4,65 triliun menjelang Olimpiade 2024 di Paris.

Sedangkan dua sisi menara lainnya dikelilingi oleh logam. (Foto: Reuters)

Pada 2018, diperkirakan sebanyak tujuh juta wisatawan mengunjungi Menara Eiffel itu. Namun, ternyata ada warga yang tidak senang dengan fitur keamanan tambahan.

Kelompok bernama Les Amis du Champ de Mars menulis pernyataan di media sosial dan mengeluhkan biaya yang terlalu mahal untuk pembangunan pagar serta sulitnya akses untuk bus dan para penyandang cacat.

Penampakan pembangunan pagar antiteror di sekeliling Menara Eiffel yang menelan biaya Rp558 miliar. (Foto: Reuters)

Lebih dari 240 orang tewas dalam serangan teror di Prancis sejak 2015. Negara itu mulai memperkenalkan undang-undang antiteroris pada Oktober 2017 setelah hampir dua tahun memberlakukan keadaan darurat nasional yang diberlakukan oleh Presiden Francois Hollande saat serangan Paris terjadi.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
1 hari lalu

Demo Besar-besaran Pelajar di Prancis Ricuh, 1.900 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Presiden Macron Ungkap Kondisi Dunia saat Ini: Seperti Kembali ke Hukum Rimba

10 hari lalu

Indonesia-Prancis Gelar Dialog Menhan Tahunan Perdana, Bahas Latihan Garuda Guerrier

11 hari lalu

Macron Sindir Trump soal Gaza di Sidang Umum PBB: Ada yang Bilang Perdamaian Telah Dicapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal