KAIRO, iNews.id - Parlemen Mesir secara meyakinkan menyetujui perubahan Konstitusi yang mencabut pembatasan jabatan presiden. Perubahan itu akan memungkinkan Presiden Abdel-Fattah Al Sissi berkuasa hingga 2034.
Dailaporkan Associated Press, Jumat (15/2/2019), perubahan itu merupakan bagian dari paket amandemen yang akan dievaluasi lebih jauh sebelum mendapat persetujuan akhir majelis itu dan referendum nasional.
Pada Kamis (14/2), 485 legislator dari parlemen beranggotakan 596 orang mendukung amandemen tersebut.
Ketua parlemen Ali Abdel-Al mengatakan amandemen itu kini akan dibahas Komisi Legislatif dan Konstitusi selama 60 hari sebelum diajukan dalam sebuah referendum.
Referendum nasional kemungkinan akan dilangsungkan pada awal Mei, atau pada awal bulan suci Ramadhan.