Pendukung LGBT Kepanasan! MK Korsel Perkuat Larangan Gay di Kalangan Tentara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist.)

SEOUL, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan pada Kamis (26/10/2023) dengan tegas menguatkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis dalam angkatan bersenjata. Alasannya, hubungan semacam itu memiliki kemungkinan risiko terhadap kesiapan tempur militer. 

Berdasarkan tindak pidana militer di Korsel, anggota angkatan bersenjata dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara karena hubungan sesama jenis. Undang-undang tersebut telah diajukan ke MK Korsel dan dikuatkan sebanyak empat kali sejak 2002.

Kali ini, keputusan serupa didukung oleh lima hakim MK. Sementara empat hakim lainnya berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait masalah itu. Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari ini, mahkamah menyatakan, membiarkan hubungan sesama jenis dapat melemahkan disiplin dalam militer dan membahayakan kemampuan tempur tentara.

Keputusan itu menuai reaksi keras dari para pendukung LGBT. Mereka menilai undang-undang itu sudah “ketinggalan zaman”. Para aktivis mengatakan undang-undang tersebut memicu kekerasan dan diskriminasi serta stigmatisasi terhadap tentara gay.

Tahun lalu, Mahkamah Agung Korsel membatalkan hukuman pengadilan militer terhadap dua tentara yang dijatuhi hukuman penangguhan penjara karena hubungan sesama jenis yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Korea Selatan memiliki salah satu tentara aktif terbesar di dunia, dengan semua pria berbadan sehat berusia antara 18 dan 28 tahun diharuskan mengikuti wajib militer dengan masa tugas antara 18 dan 21 bulan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
23 jam lalu

Jahmada Cs Siapkan Ahli Perkuat Gugatan Uji Materi KUHAP di MK soal Praperadilan Berulang

23 jam lalu

Pemerintah Minta MK Tolak Uji Materi Praperadilan Berulang, Rismon: Gugatan Kami Tak Dibaca

4 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

4 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

5 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal