Pendukung LGBT Kepanasan! MK Korsel Perkuat Larangan Gay di Kalangan Tentara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi. (Foto: Ist.)

SEOUL, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan pada Kamis (26/10/2023) dengan tegas menguatkan undang-undang yang melarang hubungan sesama jenis dalam angkatan bersenjata. Alasannya, hubungan semacam itu memiliki kemungkinan risiko terhadap kesiapan tempur militer. 

Berdasarkan tindak pidana militer di Korsel, anggota angkatan bersenjata dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara karena hubungan sesama jenis. Undang-undang tersebut telah diajukan ke MK Korsel dan dikuatkan sebanyak empat kali sejak 2002.

Kali ini, keputusan serupa didukung oleh lima hakim MK. Sementara empat hakim lainnya berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait masalah itu. Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari ini, mahkamah menyatakan, membiarkan hubungan sesama jenis dapat melemahkan disiplin dalam militer dan membahayakan kemampuan tempur tentara.

Keputusan itu menuai reaksi keras dari para pendukung LGBT. Mereka menilai undang-undang itu sudah “ketinggalan zaman”. Para aktivis mengatakan undang-undang tersebut memicu kekerasan dan diskriminasi serta stigmatisasi terhadap tentara gay.

Tahun lalu, Mahkamah Agung Korsel membatalkan hukuman pengadilan militer terhadap dua tentara yang dijatuhi hukuman penangguhan penjara karena hubungan sesama jenis yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Korea Selatan memiliki salah satu tentara aktif terbesar di dunia, dengan semua pria berbadan sehat berusia antara 18 dan 28 tahun diharuskan mengikuti wajib militer dengan masa tugas antara 18 dan 21 bulan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
16 jam lalu

Gugatan Ijazah Lanjut ke Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran

18 jam lalu

MasyaAllah, Ayana Moon Jadi Muslimah Korsel Pertama Kuliah di Oxford

19 jam lalu

Refly Harun Sebut Gugatan soal Ijazah Gibran Ngeri-Ngeri Sedap: Tak Semua Berani Jadi Saksi

19 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

2 hari lalu

Relawan Gibran Sindir Gugatan Denny Indrayana ke MK Gerakan Politik: Tak Pantas Dicontoh Siapa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal