KAIRO, iNewsid – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang perempuan Ukraina berusia 29 tahun, Lyudmila Balakina. Dia dihukum lantaran berusaha menyelundupkan sekitar 4 kilogram kokain ke negara Arab itu.
Surat kabar Mesir, Akhbar al-Yaum, pada Minggu (8/1/2023) melaporkan bahwa Balakina juga harus membayar denda 100.000 pound Mesir (sekitar Rp58 juta).
Bea Cukai menemukan narkotika tersebut di dalam tas Balakina saat pemeriksaan di Bandara Internasional Kairo. Selama penyelidikan, Balakina mengaku menerima barang haram itu dari warga negara Mesir yang tinggal di luar negeri.
Menurut Balakina, dia mendapat bayaran sebesar 2.500 dolar AS (hampir Rp40 juta) dari warga Mesir itu untuk menyelundupkan kokain tersebut ke negeri piramida. Penyidik Mesir tidak mengungkapkan siapa penerima narkoba itu.