Perkosa TKI, Pengusaha di Malaysia Divonis Penjara 14 Tahun

Anton Suhartono
(Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pengusaha di Malaysia divonis hukuman penjara 14 tahun dan lima kali cambukan rotan karena memerkosa tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Juli 2016.

Pelaku, berusia 44 tahun, memerkosa korban yang saat itu berusia 17 tahun, di rumahnya di Tamah Bukit Cheras antara pukul 03.00 dan 04.00 waktu setempat.

Hakim ketua, M Kunasundary, Jumat (18/5/2018), memovonis bersalah terdakwa setelah tim pembelanya gagal menyampaikan alasan-alasan yang menunjukkan klien mereka tidak bersalah.

Pria yang sudah memiliki enam anak itu dijerat dengan Pasal 376 Ayat (1) KUHP Malaysia dengan hukuman maksimal 20 tahun. Namun dia hanya dikenakan 14 tahun penjara. Hakim juga mengenakan denda sebesar 25.000 ringgit atau sekitar Rp89 juta, dikutip dari The Star.

Sambil menunggu proses banding, terdakwa tidak ditahan. Namun dia diharuskan melapor ke kantor polisi terdekat dua kali sebulan serta menyerahkan paspornya ke pengadilan.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Haffizza Sauni mendesak pengadilan langsung menahan terdakwa sebagai pelajaran baginya. Namun pengacaranya, Shah Rizal Abdul Manan, meminta keringanan dengan alasan pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan. Selain itu, kliennya perlu menghidup dua istri dan enam anak yang berusia antara tiga dan 14 tahun.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
7 jam lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

6 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

11 hari lalu

Pecah! Momen PM Malaysia Anwar Ibrahim Nyanyi, PM Thailand Charnvirakul Main Saksofon

12 hari lalu

Usia Tembus Seabad, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Ulang Tahun Ke-101

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal