PNS di HKSAR Wajib Ucapkan Sumpah Jabatan, Jika Menolak Bisa Dipecat

Antara
Para anggota Parlemen Hong Kong menggelar sidang (ilustrasi). (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id – Para pegawai negeri sipil (PNS) di Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR) diwajibkan mengucapkan sumpah jabatan. Jika menolak, mereka akan dijatuhi sanksi pemecatan.

Sekretaris Pelayanan Sipil HKSAR, Patrick Nip mengatakan, PNS yang menolak mengucapkan sumpah atau menandatangani perjanjian akan segera diminta untuk mengundurkan diri. Sejak tahun lalu, Pemerintah HKSAR telah menggelar sumpah jabatan dan penandatanganan perjanjian untuk para PNS.

Para PNS di Hong Kong juga diwajibkan mematuhi Undang-Undang Dasar Hong Kong; bertanggung jawab kepada pemerintah HKSAR, dan; mematuhi Undang-Undang Republik Rakyat China tentang Keamanan Nasional di Hong Kong serta aturan lainnya.

Nip menyebutkan, ada sekitar 200 PNS yang belum menandatangani perjanjian. Pihaknya akan menyampaikan hal itu kepada Dewan Legislatif HKSAR pada bulan depan.

Jika PNS menolak menandatangani perjanjian, pemerintah HKSAR akan mulai menerapkan aturan untuk menindaklanjuti kasus itu.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri sekaligus anggota Dewan Negara China, Wang Yi menyatakan, akan ada aturan sistem politik dan pemilu yang baru di Hong Kong. Aturan baru itu didasarkan pada prinsip patriotisme di kalangan pejabat publik agar konsisten menjalankan prinsip “Satu Negara, Dua Sistem”.

“Tidak boleh ada lagi orang ngomong cinta Hong Kong tapi tidak cinta Tanah Air (China),” ujarnya dalam temu media melalui video streaming di sela-sela Sidang Parlemen China di Beijing, Minggu (7/3/2021).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Pesawat Ringan Tabrak Gedung 108 Lantai di China, Jendela Bolong Picu Kebakaran

57 tahun lalu

Hong Kong Jadi Destinasi Ramah Muslim Terbaik Kedua Dunia 2026, Surga Wisata Halal di Asia!

57 tahun lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap WN China di Bandara Soetta, Buronan Most Wanted Kasus Online Scam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal