WARSAWA, iNews.id - Presiden Polandia Andrezej Duda memastikan akan menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang menolak keterlibatan negaranya dalam pembantaian jutaan warga Yahudi Eropa pada Perang Dunia II atau dikenal dengan Holocaust, menjadi undang-undang (UU).
Pada pekan lalu, RUU yang ditentang Israel ini sudah melewati persetujuan Senat dan tinggal menunggu tanda tangan presiden.
Duda akan membawa RUU ke Pengadilan Konstitusi untuk mengetahui apakah aturan ini mendapat jaminan konstitusi terkait kebebasan berpendapat atau tidak. Dalam RUU disebutkan, siapapun yang menggambarkan atau mengaitkan kamp Nazi Jerman Auschwitz-Birkenau dengan Polandia akan dihukum penjara maksimal 3 tahun atau denda. Kamp konsentrasi Nazi Jerman Auschwitz-Birkenau memang berada di wilayah Polandia, namun tak berarti negara terlibat.
"Saya sudah memutuskan untuk menandatangani RUU ini tapi juga akan mengirimnya ke Pengadilan Konstitusi," kata Duda, di Warsawa, dikutip dari AFP, Selasa (6/2/2018).
Dia menjelaskan, keputusan untuk mengesahkan RUU diambil demi melindungi kepentingan negara, kehormatan, serta fakta sejarah. Menurut dia, sebagai sebuah negara, Polandia tak punya peran dalam Holocaust. Meski demikian, dia mengakui ada individu dari Polandia yang melakukan kejahatan terhadap warga Yahudi saat itu.
RUU ini dikecam oleh Israel. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada pekan lalu mengatakan, pihaknya tak akan menoleransi upaya untuk mengaburkan fakta dengan menulis ulang sejarah atau menolak adanya Holocaust.
Sikap Israel itu dijawab oleh Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki yang akan menjelaskan mengapa negaranya mengambil langkah tersebut. Dengan begitu, dia berharap ketegangan dengan Israel, bahkan Amerika Serikat, bisa mencair.
Hal senada disampaikan Menteri Luar Negeri Jacek Czaputowicz yang menganggap penilaian Netanyahu terhadap UU Polandia merupakan salah kaprah.
"Saya rasa ini hanya masalah salah penafsiran, atau penafsiran yang berlebihan dari pihak Israel," kata Czaputowicz.
Dia menambahkan, Polandia siap berdialog dengan Israel untuk mencari titik temu, apa saja dari isi UU itu yang tidak sesuai sehingga bisa diamandemen di kemudian waktu. Namun pada prinsipnya Polandia tetap pada keputusan menolak keterlibatannya dalam Holocaust Nazi Jerman.
"Bukannya kami tak mau terbuka dengan dalil-dalil dari Israel, Amerika Serikat, dan negara lain," ujarnya, menegaskan.
Pada pekan lalu, Kemlu AS meminta Presiden Duda mempertimbangkan kembali pengesahan RUU itu. Alasannya, RUU tersebut dapat berdampak pada hubungan strategis dengan negaranya serta Israel.
Sementara itu, Jerman justru mendukung sikap Polandia. Menlu Jerman Sigmar Gabriel mengatakan, tidak diragukan lagi bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan jutaan Yahudi Eropa di kamp tersebut adalah Jerman.
"Negara kami yang mengorganisasi pembunuhan massal dan bukan orang lain," kata Gabriel, seraya menegaskan Polandia punya hak untuk menolak keterlibatannya dalam Holocaust.