LONDON, iNews.id – Kepolisian Metropolitan mengungkap rencana pembunuhan terhadap Perdana Menteri Inggris Theresa May.
Dalam pernyataan resminya, dikutip dari Reuters, Rabu (06/12/2017), Kepolisian Metropolitan menangkap dua orang pada 28 November 2017 dengan menggunakan Undang-Undang Antiterois.
Keduanya merupakan warga Inggris berusia masing-masing 20 dan 21 tahun. Mereka disidang hari ini di Pengadilan Westminster hari ini.
Sementara itu Sky News yang mengutip laporan dari beberapa sumber menyebut, ada upaya dari pelaku untuk memasang peledak di Downing Street. Dampak dari kekacauan itu dimanfaatkan pelaku untuk menyerang dan membunuh May.
Namun ternyata upaya membunuh PM Inggris bukan kali ini saja diungkap. Juru Bicara May, kemarin, mengatakan dalam 12 bulan terakhir, otoritas Inggris telah menggagalkan sembilan upaya pembunuhan.
Perdana menteri sudah menjadi sasaran pembunuhan sejak lama. Karena itulah penjagaan di Downing Street semakin diperketat dengan petugas bersenjata, termasuk dengan memasang pagar.
Ancaman pembunuhan bukan hanya datang dari kelompok Islam, tapi juga organisasi pembebasan Irlandia Utara IRA pada era 1990-an. Pada 1991, IRA meluncurkan bom mortir yang mendarat di taman belakang. PM Inggris saat itu John Major memang berada di kantornya, tapi tidak mengalami luka.