Politisi Anti-Muslim dan Anti-Pengungsi Ini Kembali Terpilih Jadi Ketua Partai Sayap Kanan Prancis

Umaya Khusniah
Politisi anti-muslim dan anti-pengungsi, Marine Le Pen. (Foto: Reuters)

PARIS, iNews.id - Marine Le Pen terpilih kembali menajdi ketua partai sayap kanan Nasional Rally Prancis untuk keempat kalinya. Wanita ini dikenal akibat pidatonya yang anti-muslim dan anti-pengungsi. 

Le Pen mengatakan partainya akan memobilisasi bersama dengan anggota di Brussels untuk menggagalkan Pakta Imigrasi Uni Eropa.

Politisi ini memperoleh suara mayoritas sebesar 98,3 persen saat kongres nasional ke-17 partai di kota selatan Perpignan, Minggu (4/7/2021). 

Dia telah memimpin partai sayap kanan ini sejak 2011, meneruskan kepemimpinan ayahnya, Jean-Marie. Pria ini mendirikan partai yang dikenal dengan Front Nasional tahun 1972. 

Le Pen akan memimpin partai hingga September, setelah itu dia akan fokus berkampanye pemilihan presiden. Anggota Parlemen Eropa (MEP), Jordan Bardella (25) ditunjuk untuk posisi wakil pimpinan partai yang nantinya akan mengambil alih kepemimpinan sementara partai.

Dalam pidatonya di kongres, Le Pen mengatakan pencalonannya untuk pemilihan presiden yang akan diadakan tahun depan akan menjadi sebuah 'pemulihan otoritas negara'.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Prancis dan Uni Eropa Kompak Dukung Spanyol Lawan Ancaman AS soal Perang Melawan Iran

Nasional
12 hari lalu

Wamendagri soal Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi: Belajar Cepat

Internasional
13 hari lalu

Prancis Kirim Kapal Induk Charles de Gaulle Berlayar, Sinyal Keras untuk Iran

Internasional
13 hari lalu

Timur Tengah Memanas, Prancis Kirim Kapal Perang Lindungi Negara Arab hingga Siprus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal