Pria Guam Mengaku Bersalah Curi Kornet dan Sarden dari Toko

Nathania Riris Michico
Daging Kornet kalengan dipamerkan di Museum Revolusi Industri di Fray Bentos, Uruguay, 6 Juli 2015. (Foto: AP)

HAGATNA, iNews.id - Seorang laki-laki Guam mengaku bersalah karena mencuri berkaleng-kaleng kornet dan sarden.

Edwin Guiao Ocampo merupakan manajer gudang Supermarket 7-Day dan dituduh mencuri kornet dan sarden bernilai lebih dari 12.000 dolar atau setara Rp170,76 juta.

Dokumen-dokumen pengadilan menyatakan dia memberi 10 kaleng kornet dan dua kaleng sarden kepada seorang tersangka lain yang merupakan bekas karyawan toko itu.

Mengutip Pacific Daily News, kantor berita Associated Press melaporkan Ocampo menerima perjanjian tawar menawar hukuman atau 'plea', yang berarti kasusnya akan dihapus dari catatan apabila dia berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum lain.

Selain mengaku bersalah, Ocampo setuju untuk membayar 500 dolar kepada pemilik toko. Dia juga dilarang mendekati toko itu dan pemiliknya selama tiga tahun ke depan.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral Aksi Pria Curi Raket Padel di Jaksel, Polisi Amankan Pelaku

Megapolitan
12 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Megapolitan
27 hari lalu

Heboh Pencurian di Parkiran Lapangan Padel Jaksel, Maling Pecahkan Kaca Mobil

Soccer
31 hari lalu

Rumah Raheem Sterling Dibobol Maling Saat Bersama Anak-Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal