Rusia Denda Facebook dan Twitter Senilai Miliaran Rupiah Gara-Gara Konten Ilegal

Anton Suhartono
Rusia jatuhkan hukuman denda Rp5 miliar lebih kepada Facebook dan Twitter (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id - Pengadilan Rusia, Selasa (14/9/2021), menjatuhkan hukuman denda terhadap dua perusahaan media sosial raksasa Amerika Serikat Facebook dan Twitter. Alasannya perusahaan tidak menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah.

Pengadilan Distrik Tagansky menyatakan Facebook dijatuhkan dengan lima hukuman denda dengan total 21 juta rubel atau sekitar Rp4,1 miliar sementara Twitter mendapat dua hukuman denda dengan total 5 juta rubel atau sekitar Rp987 juta.

Bukan hanya platform media sosial AS, perusahaan aplikasi pesan singkat Telegram juga didenda 9 juta rubel atau sekitar Rp1,8 miliar.

Twitter menjadi target hukuman dari otoritas Rusia sejak Maret lalu. Regulator komunikasi Roskomnadzor menyatakan Twitter dan perusahaan media sosial lainnya belum menghapus posting-an mengandung materi terlarang dengan cepat.

Selain itu Rusia mendesak perusahaan internet asing membuka kantor perwakilan penuh di Rusia serta menyimpan data pribadi pengguna Rusia di negaranya. Pemerintah juga mengumumkan rencana mengenakan pajak baru bagi layanan digital asing sebagai upaya untuk mendorong kemajuan perusahaan lokal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
13 jam lalu

Serangan Bom Rusia Hantam Bus Penuh Penumpang di Ukraina, 30 Orang Tewas

1 hari lalu

Wabah Pes di Rusia akibat Senjata Biologi? Ini Komentar Trump

19 jam lalu

Presiden Pezeshkian Jelaskan ke Putin, Kenapa Iran dan AS Tak Kunjung Berdamai

2 hari lalu

Kemenkes Pantau Dugaan Pes di Rusia, Pengawasan Pintu Masuk Indonesia Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal