Sekjen PBB Desak Israel Batalkan Pencaplokan Tepi Barat, Langgar Hukum Internasional

Anton Suhartono
Antonio Guterres (Foto: AFP)

NEW YORK, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mendesak Israel membatalkan rencana pencaplokan wilayah Tepi Barat.

Dia kembali memperingatkan langkah itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta bisa mengancam proses perdamaian di Timur Tengah yang telah dirintis sejak lama.

"Jika pencaplokan diterapkan akan menjadi pelanggaran paling serius terhadap hukum internasional, sangat merugikan prospek solusi dua negara, dan melemahkan kemungkinan perundingan yang baru. Saya meminta pemerintah Israel membatalkan rencana pencaplokan," kata Guterres, dikutip dari Reuters, Kamis (25/6/2020).

Pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu akan memulai diskusi pada 1 Juli untuk mencaplok wilayah yang sudah direbut dalam Perang 1967 itu.

Palestina menentang keras rencana pencaplokan. Para pemimpin Palestina sebelumnya juga menolak proposal perdamaian yang diusulkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Poin dalam proposal perdamaian itu adalah mengakui Teoi Barat sebagai bagian dari Israel.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan, perluasan wilayah merupakan keputusan yang dibuat sendiri oleh Israel.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
19 jam lalu

Israel Terus Langgar Gencatan Senjata Gaza, Netanyahu Permalukan Trump

Internasional
21 jam lalu

Brutalnya Israel, Jenazah 30 Orang Satu Keluarga Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Gaza

Film
22 jam lalu

3 Film Bertema Palestina Lolos Piala Oscar 2026, Ini Judulnya!

Internasional
22 jam lalu

Amerika Kecam Netanyahu karena Bunuh Komandan Hamas saat Gencatan Senjata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal